- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Sukmarirah binti H Muksin) dengan Tergugat (H. Sarmili bin Abdul hamit) yang dilaksanakan pada tahun 1984, di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan;
- Menjatuhkan talak satu satu ba?in Shugra Tergugat (H. Sarmili bin Abdul hamit) terhadap Penggugat (Sukmarirah binti H Muksin);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian;
- Menyatakan bahwa Harta-Harta Benda berupa :
- 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan seluas 170 M2, yang terletak di di Jalan banten No.104, RT.013 RW.001, Keluarahan Jagakarsa, Kecamatan jagakarsa Jakarta Selatan; dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah selatan dengan rumah bu Fatimah;
- Sebelah Timur dengan rumah pak Supangat;
- Sebelah Utara dengan Kontrakan ib Eli/Bapak Dayus bangunan sitaan BTN;
- Sebelah Barat dengan Gang buntu (mushalla)
- Sebelah selatan dengan rumah Bapak Wandi;
- Sebelah Timur dengan Jl Banten;
- Sebelah Utara dengan Gang Buntu;
- Sebelah Barat dengan rumah ibu Wati;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas bersama tersebut adalah (setengah) untuk Penggugat dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapa pun yang menguasai surat-surat/dokumen Harta Bersama aquo secara melawan hak untuk membagi dan menyerah-terimakan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang, maka dilelang dimuka umum yang selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari nilai lelang setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Tidak menerima/Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya) yang hingga kini dihitung sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 693/Pdt.G/2024/PA.JS |
|
Nomor | 693/Pdt.G/2024/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Haryadi Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Rokhmadi, Hakim Anggota Ahmad Zawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Rekonvensi 2.2. 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan seluas 149 M2, yang terletak di di Jalan banten No.104, RT.013 RW.001, Keluarahan Jagakarsa, Kecamatan jagakarsa Jakarta Selatan; dengan batas batas sebagai berikut : 2.3. Perabot Rumah Tangga berupa 1 (satu) unit Kulkas 1 pintu; 4 (empat) set tempat tidur; 1 (satu) unit lemari pakain; dan 1 (satu) set Meja Kursi Tamu; Adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 693/Pdt.G/2024/PA.JS.zip
- Download PDF
- 693/Pdt.G/2024/PA.JS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pdt.G/2024/PTA.JK
Pertama : 693/Pdt.G/2024/PA.JS
Statistik2319