- Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Wahyu Ramadhan, Serma NRP 21050010570585, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.''
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah alat Tespek Urine Narkotika merk Drug Abuse Test dan merk Narcotest yang sudah digunakan saat mengecek urine dari Serma Wahyu Ramadhan di Makodim 0201/Medan.
- 1 (satu) bungkus pot plastic bening bekas berisikan urine Serma Wahyu Ramadhan yang diregitrasi sesuai nomor BB/DS71EH/VIII/2023/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan positif mengandung Narkotika (Methamfitamine).
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo beserta SIM Card milik Serma Wahyu Ramadhan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 38-K/PM.I-02/AD/III/2024 |
|
Nomor | 38-K/PM.I-02/AD/III/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lungun M Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziky Suryadi, Mhbr Hakim Anggota Alex Bhirawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : Pidana Pokok:Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan:Dipecat dari dinas militer. a. Barang-barang : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa. b. Surat-surat : a. 2 (dua) lembar surat dari Kepala Pusat Laboratorium Narkotika nomor DS71EHNIII/2023/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan, tanggal 31 Agustus 2023 tentang hasil laboratorium atas nama Serma Wahyu Ramadhan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. 1 (satu) buah KTA Prajurit an. Serma Wahyu Ramadhan. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Kodim 0201/Medan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38-K/PM.I-02/AD/III/2024.zip
- Download PDF
- 38-K/PM.I-02/AD/III/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38-K/PM.I-02/AD/III/2024
Statistik3322