- Sebelah Utara : Rumah Bapak David
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Edy Rumpoko (Almarhum)
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Permata Jingga II
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Agus
- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Timur : Jalan desa
- Sebelah Selatan : Tanah milik To?i
- Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Su?udah
- Sebelah Utara : Saluran air dan Jalan desa
- Sebelah Timur : Jalan desa
- Sebelah Selatan : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Su?udah
- Sebelah Utara : Saluran air dan jalan desa
- Sebelah Timur : Saluran air
- Sebelah Selatan : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Barat : Jalan desa
- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Timur : Saluran air
- Sebelah Selatan : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Barat : Jalan desa
- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Timur : Saluran air
- Sebelah Selatan : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Barat : Jalan desa
- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Timur : Saluran air
- Sebelah Selatan : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Barat : Jalan desa
- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Timur : Saluran air
- Sebelah Selatan : Tanah milik Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko
- Sebelah Barat : Jalan desa
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Clift Jl. Gianyar
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Diftiyanto (Blok C1/3)
- Sebelah Selatan : Jalan Tanah Lot
- Sebelah Barat : Kantor Notaris Bapak Dr. Ibnu Arli, SH.
- Sebelah Utara : Jalan Kutisari Raya
- Sebelah Timur : Mitra Laboratorium Lingkungan
- Sebelah Selatan : Showroom Hyundai
- Sebelah Barat : Showroom Hyundai
Putusan PA JOMBANG Nomor 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg |
|
Nomor | 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Anwar Harianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.m. Maftuh, M.e.i.br Hakim Anggota Hj. Fatha Aulia Riska |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Dyah Kholidah Na |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian 2. Menyatakan Ir.Tjaturina Yuliastuti, MM. binti AM. Fatowi telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2021, sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 2.1. Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro (Suami); 2.2. Devy Mutia Pishesha binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung); 2.3. Thalia Virgina Putri Suharli binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung); 3. Menetapkan harta bersama Ir. Tjaturina Yuliastuti, MM. binti AM. Fatowi dengan Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro sebagai berikut: 3.1. Tanah dan bangunan dengan luas tanah 243 m2 dan bangunan 249 m2, di Jalan Permata Jingga II 31A, Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Nomor SHM 4671, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.2. Tanah dengan luas 4.035 m2, di desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur, Nomor SHM 430, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.3. Tanah dengan luas 1.909 m2, di desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur, Nomor SHM 429, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.4. Tanah dengan luas 968 m2, di desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur, Nomor SHM 427, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.5. Tanah dengan luas 1.252 m2, di desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur, Nomor SHM 415, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.6. Tanah dengan luas 1.142 m2, di desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur, Nomor SHM 414, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.7. Tanah dengan luas 1.217 m2, di desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur, Nomor SHM 413, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.8. Tanah dengan luas 1.049 m2, di desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur, Nomor SHM 421, atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.9. Tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 m2 bangunan 350 m2, di Jalan Tanah Lot C1/2 RT.01 RW.07 Kode pos 60293 Desa Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya Jawa Timur, Nomor SHM 1177 atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 3.10. Tanah dan bangunan dengan luas tanah 176 m bangunan 150 m, di jalan Kutisari Raya RT.01 RW.11 Desa Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Jawa Timur, Nomor SHM 775 atas nama Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko, dengan batas-batas: 4. Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama dalam diktum angka 3 (tiga) adalah seperdua bagian dengan rincian sebagai berikut: 4.1. Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro = 192/384 (seratus sembilan puluh dua per tiga ratus delapan puluh empat) bagian 4.2. Ir.Tjaturina Yuliastuti, MM. binti AM. Fatowi = 192/384 (seratus sembilan puluh dua per tiga ratus delapan puluh empat) bagian; 5. Menyatakan Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2023, sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 5.1. Nanik Prastiyaningsih, S.H. binti Mochammad Yasin Hariyanto (Istri) 5.2. Devy Mutia Pishesha binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung); 5.3 Thalia Virgina Putri Suharli binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung); 6. Menetapkan harta peninggalan Pewaris (Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko bin Soekarto Pantja Pawiro) sebagai berikut: 6.1. 240/384 (dua ratus empat puluh per tiga ratus delapan puluh empat) dari Harta Bersama dalam diktum angka 3 (tiga) 6.2. Uang Dolar Amerika sejumlah $492.800 (empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dolar Amerika) 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan dalam diktum angka 3 (tiga). sebagai berikut : 7.1. Nanik Prastiyaningsih, S.H. binti Mochammad Yasin Hariyanto (Istri) = 30/384 (tiga puluh per tiga ratus delapan puluh empat) bagian; 7.2. Devy Mutia Pishesha binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung) = 177/384 (seratus lima per tiga ratus delapan puluh empat) bagian; 7.3 Thalia Virgina Putri Suharli binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung) = 177/384 (seratus lima per tiga ratus delapan puluh empat) bagian; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan berupa uang dolar Amerika sejumlah $492.800 (empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dolar Amerika) dalam diktum 6.2 sebagai berikut: 8.1. Nanik Prastiyaningsih, S.H. binti Mochammad Yasin Hariyanto (Istri) = $61.600 (enam puluh satu ribu enam ratus dolar Amerika) 8.2. Devy Mutia Pishesha binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung) = $215.600 (dua ratus lima belas ribu enam ratus dolar Amerika) 8.3. Thalia Virgina Putri Suharli binti Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko (Anak Kandung) = $215.600 (dua ratus lima belas ribu enam ratus dolar Amerika) 9. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta peninggalan dalam diktum angka 3 (tiga) sesuai bagian masing-masing dalam diktum angka 7 (tujuh) dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka akan di lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagikan sesuai bagian masing-masing; 10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan berupa uang dolar Amerika dalam diktum angka 6.2. kepada para Penggugat sesuai bagiannya masing-masing dalam diktum angka 8.2. dan 8.3.; 11. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp13.968.500 (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg.zip
- Download PDF
- 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg
Statistik10483