Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 613 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I, II DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RIRIN FEBRINURIANA tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 9 Oktober 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 8 Juli 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp14.986.000,00 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp31.000.-(tiga puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 613_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 613_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 613 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 103/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst.
Statistik6234