Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 720 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Agus Subroto |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HOFNI MICHAEL KEREH, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps., tanggal 6 Februari 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Mengadili Sendiri:Dalam Provisi? Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah PKWT dan dinyatakan putus sejak tanggal 22 Mei 2023 karena Tergugat mengakhiri PKWT sebelum PKWT berakhir;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sisa PKWT/Kontrak sejumlah Rp60.300.000,00 (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi berakhirnya PKWT/Kontrak sejumlah Rp1.675.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 720_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 720_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 720 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Statistik190120