Putusan PTA SURABAYA Nomor 281/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Siddiki, Brhaeruddin |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 304/Pdt.G/2024/PA.Mlg tanggal 19 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Zulhijjah 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Achmad Taufik Hidayat, S.H., M.H. bin Achmad Miroekdin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Derta Emilya Rini, S.Pd. binti Teguh Wiyono) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan kedua anak bernama Florean Ramadhani Hidayat (perempuan, lahir di Kediri pada tanggal 5 Oktober 2005) dan Carlen Bintang Hidayat (laki-laki, lahir di Kediri pada tanggal 24 Juni 2009) di bawah kuasa asuh/hadlanah Penggugat Rekonvensi; 3. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses pertemuan kepada Tergugat Rekonvensi terhadap kedua anak tersebut tanpa pendampingan Terbanding baik lewat fisik maupun secara lewat telepon saat bersama Pembanding 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada untuk kedua anaknya tersebut masing-masing sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perbulan peranak setiap bulan dengan kenaikan 10% pertahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa menurut hukum; 5. Menetapkan sebidang tanah seluas 105 meter persegi (7 meter x 15 meter) dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Perumahan De Cassablanca Residence Blok B-6 No. 16 RT.006 RW.005, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara : tanah kosong (milik developer) sebelah timur : rumah Blok B.6 No. 15 (milik Widodo) sebelah selatan : rumah Blok B.6 No. 18 (milik Suyoso) sebelah barat : jalan sebagai harta bersama (gono-gini) Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 6. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah (seperdua) dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sesuai dengan besar bagian masing-masing; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan maskawin (mahar) berupa cincin emas seberat 10 (sepuluh) gram atau uang seharga cincin emas seberat 10 (sepuluh) gram saat ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak; 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa: 9.1. Mut'ah sejumlah Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); 9.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp10.500.000,00; (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.829.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 281/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 304/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik3725