- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUMT DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA EDI MULYADI BIN ALM SADI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBO NOMOR 40/PID.B/2024/PN MRT TANGGAL 20 JUNI 2024 YANG DIMINTA BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umumt dan Penasihat Hukum Terdakwa EDI MULYADI BIN ALM SADI tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 40/Pid.B/2024/PN Mrt tanggal 20 Juni 2024 yang diminta banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 163/PID/2024/PT JMB |
|
Nomor | 163/PID/2024/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Brastriwati, Ramli Rizal |
Panitera | Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/PID/2024/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 163/PID/2024/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1560 K/PID/2024
Banding : 163/PID/2024/PT JMB
Statistik7656