- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi tersebut;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, Turut Tergugat XVI, Turut Tergugat XVII, Turut Tergugat XVIII, Turut Tergugat XIX, Turut Tergugat XX, Turut Tergugat XXI, Turut Tergugat XXII, Turut Tergugat XXIII, dan Turut Tergugat XXV Konvensi telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat hukum take over atau jual beli saham PT. Estetika Griya Propertindo sebagaimana tercantum dalam Akte Kesepakatan Tanggal 04 Juli 2019 Nomor: 9, yang dikuatkan dengan Akte Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar PT. Estetika Griya Propertindo Tanggal 04 Juli 2019 Nomor: 12 yangkeduanyadibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II, dan didukung juga dengan adanya Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Estetika Griya Propertindo Tanggal 26 Juni 2019;
- Menyatakan sah dan berharga :
- Akte Kesepakatan Tanggal 04 Juli 2019 Nomor: 9;
- Akte Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar PT. Estetika Griya Propertindo Tanggal 04 Juli 2019 Nomor: 12;
- Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Estetika Griya Propertindo Tanggal 26 Juni 2019;
- Akte-akte Pelepasan Hak No.46, 40, 54, 45, 50, 51, 59, 52, 47, 41, 42, 49, 27, 28, 30, 29, 53, 39, 55, 44, 48, dan 43 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II;
- Cover Note Notaris No.57, 61, 58, dan 60 yang dibuat oleh Turut Tergugat II;
- Surat Turut Tergugat I tertanggal 09 April 2018 Nomor: 17/TSM/CSMU/SP2K/IV/2018;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk membayar sisa nilai take over saham PT. Estetika Griya Propertindo sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Turut Tergugat II dan Turut Tergugat X Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Tergugat II dan Tergugat III Rekonvensi untuk bersama-samamembayar biaya perkara sejumlah Rp6.843.000,00 (Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Cms |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2023/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Sumarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Arpisol |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Paridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKOVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2023/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2023/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6719 K/PDT/2024
Pertama : 26/Pdt.G/2023/PN Cms
Statistik105107