- Menyatakan terdakwa SYAHRIANTO SAHAMA Bin SAHAMA DG. MANTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENIPUAN?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRIANTO SAHAMA Bin SAHAMA DG. MANTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 606/Pid.B/2024/PN Mks |
|
Nomor | 606/Pid.B/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsidar Nawawi, Br Hakim Anggota Alexander Jacob Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Yusni Achmad, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 1). Barang bukti yang disita dari IKA ANDRIAN NAJIB,S.T a. 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian PO (Purchase Order) Nomor : 007/PEI-CRS/IV/2022?R1, dengan nilai kontrak Rp. 4.778. 416. 002,- ,tanggal 06 April 2022; b. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 15.911.000,- , tanggal 03 Agustus 2022; c. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 435.961.400,- tanggal 25 November 2022; d. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 27.844.250,- , tanggal 29 desember 2022; e. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 15.911.000,- , tanggal 29 desember 2022; f. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 152.268.270,- , tanggal 29 desember 2022; g. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 784.298.650,- tanggal 03 Maret 2023; h. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 23.915.878,- , tanggal 03 Maret 2023; i. 1 (satu) rangkap Print out invoice tagihan PT.CITRA RIANTARA SEJAHTERA senilai 189.795.500,- tanggal 03 Maret 2023; j. 1 (satu) lembar asli cek bank sulselbar dengan Nomor : CK 814537 tanggal 31 Mei 2023; k.1 (satu) lembar asli cek bank sulselbar dengan Nomor : CK 814538 tanggal 30 Juni 2023; l. 1 (satu) lembar asli cek bank sulselbar dengan Nomor : CK 814539 tanggal 31 Juli 2023; m.1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan (SKP) melalui Bank Rakyat Indonesia Nomor Warkat : 814537 tanggal 1 Agustus 2023; n. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan (SKP) melalui Bank Rakyat Indonesia Nomor Warakat : 814538 tanggal 1 Agustus 2023; o. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Sulselbar ,tanggal 19 September 2023. Dikembalikan kepada saksi IKA ANDRIAN NAJIB,S.T. 2) Barang bukti yang disita dari saksi YUNITA RAHMUDDIN,S.T., M.T. berupa : a. 1 (satu) Rangkap Print out contract instruction PT. VALE dengan PT. PETRA ENERGY INTERNASONAL berdasarkan nomor : 66441/ 045/21, tanggal 27 Desember 2021 dengan kontrak senilai Rp. 8.953.944.691,-; b. 1 (satu) Rangkap Print out contract instruction PT. VALE dengan PT. PETRA ENERGY INTERNASONAL Revisi number 1 Nomor : 66441/ 045/21, tanggal 14 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp. 1.701.419.418,- ; c. 1 (satu) Rangkap Print out contract instruction PT. VALE dengan PT. PETRA ENERGY INTERNASONAL berdasarkan nomor : 66441/ 079/22, tanggal 07 Desember 2022 dengan kontrak senilai Rp. 1.810.378.110.00,- ; d. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-045 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4507934741 senilai Rp. 3.728.390.328,- pada bulan Desemeber 2021; e. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-045 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4507934741 senilai Rp. 894.385.00,- pada bulan Februari 2022; f. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-045 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4508226163 senilai Rp. 1.454.931.670,- pada bulan Maret 2022; g. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-045 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4508349755 senilai Rp. 497.093.500,- pada bulan Mei 2022; h. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-045 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4508349757 senilai Rp. 2..791.267,613,- pada bulan Maret 2022; i. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-045 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4508548723 senilai Rp. 740.779.854,- pada bulan Agustus 2022; j. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-045 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4508552387 senilai Rp. 371.821.626,- pada bulan Februari 2023; k. 1 (satu) Rangkap Print out progress claim (dokumen pembayaran) Invoice No : CI-079 dengan nomor kontrak : 4600066441 dan nomor invoice PO Number : 4508552386 senilai Rp. 1.604.772.110,- pada bulan desember 2022; l. 1 (satu) Rangkap Print out Berita Acara pelaksanaan Inspeksi dengan nomor : FR/LIK/6.1-6 tanggal 27 Desember 2022. Dikembalikan kepada saksi YUNITA RAHMUDDIN,S.T., M.T. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 185 K/PID/2025
Pertama : 606/Pid.B/2024/PN Mks
Statistik1710