- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yasin Bin Ilyas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan ?Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yasin Bin Ilyas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah-hitam yang didalamnya berisikan: 1(satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening; Seperangkat alat hisap sabu jenis bong dan kaca pirek. Yang saksi temukan di samping Terdakwa dan barang bukti tersebut milik dari Terdakwa; 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Samsung Warna Hitam beserta No Sim 0822-7311-6045 saksi temukan di saku celana Terdakwa sebelah kanan dan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Bna |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2024/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Hasan, Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan. 8. Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/PID.SUS/2025
Pertama : 63/Pid.Sus/2024/PN Bna
Statistik360