- Menolak eksepsi Tergugat 1;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris) meninggal dunia sekitar tahun 2007, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan);
- Laq Derat binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan));
- Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan);
- Mawan alias Inaq Sahuni binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan);
- Samah alias Inaq Sahmal binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan);
- Tayu alias Amaq Hayyi alias Haji Hayyi alias H. Muhamad Tajudin bin Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak laki-laki);
- Mawati alias Inaq Sri binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan);
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim meninggal dunia pada tahun 2015, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Atim alias Inaq Ilmi binti Amaq Atim (anak perempuan);
- Sanim alias Inaq Musti binti Amaq Atim (anak perempuan);
- Anum alias Amaq Sumarni bin Amaq Atim (anak laki-laki);
- Sum alias Inaq Anah binti Amaq Atim (anak perempuan);
- Juhaeni alias Inaq Janah binti Amaq Atim (anak perempuan);
- Sahni alias Bapak Bahrain bin Amaq Atim (anak laki-laki)
- Ahmad Junaedi alias Amaq Wafik bin Amaq Atim (anak laki-laki);
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim meninggal dunia pada tahun 2020, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Amaq Gunalim bin Arsah alias Papuq Rihun (suami);
- Salihan alias Amaq Mul bin Amaq Nuralim (anak laki-laki);
- Nursehan alias Amaq Algar bin Amaq Gunalim (anak laki-laki);
- Harni alias Inaq Desti binti Amaq Gunalim (anak perempuan);
- Nurudin alias Amaq Yuyun bin Amaq Gunalim (anak laki-laki);
- Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan almarhum Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris) sebagai harta waris yang belum dibagi yaitu berupa:
- Tanah sawah seluas 0,560 Ha (56 are), dimana seluas 4 are dijadikan jalan sehingga sekarang luasnya 0,520 Ha (52 are), terletak di Subak Mencerit, Orong Bila, Dusun Lelongkak, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Parit, tanah sawah Amaq Johana;
- Sebelah Selatan : Jalan tani;
- Sebelah Barat : Parit, jalan tani;
- Sebelah Timur : Parit, Jalan raya Pengadangan-Pringgasela, tanah perkarangan/ rumah Amaq Egi dan Laq Fit;
- Tanah kebun sekarang telah menjadi tanah sawah, luas 2.590 Ha (2 hektar 59 are), dimana dibagian sebelah timur tanah tersebut seluas 15-20 Are berupa tanah kebun, terletak di Orong Aik Mual, Dusun Ketembong, Desa Pengadangan Barat, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Minayu;
- Sebelah Selatan : Jalan tani;
- Sebelah Barat : Jalan tani;
- Sebelah Timur : Sungai, Bendungan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris) (sebagaimana diktum amar angka 2) adalah sebagai berikut:
- Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/8 bagian dari harta warisan Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris);
- Laq Derat binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/8 bagian dari harta warisan Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris);
- Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/8 bagian dari harta warisan Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris);
- Mawan alias Inaq Sahuni binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/8 bagian dari harta warisan Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris);
- Samah alias Inaq Sahmal binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/8 bagian dari harta warisan Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris);
- Tayu alias Amaq Hayyi alias Haji Hayyi alias H. Muhamad Tajudin bin Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak laki-laki) mendapat bagian 2/8 bagian dari harta warisan Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris);
- Mawati alias Inaq Sri binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/8 bagian dari harta warisan Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (Pewaris);
- Menetapkan bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim sebanyak 1/8 bagian dari harta warisan Pewaris (sebagaimana diktum amar angka 6) jatuh kepada ahli warisnya (sebagaimana diktum amar angka 3) dengan rincian sebagai berikut:
- Atim alias Inaq Ilmi binti Amaq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/10 dari bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Sanim alias Inaq Musti binti Amaq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/10 dari bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Anum alias Amaq Sumarni bin Amaq Atim (anak laki-laki) mendapat bagian 2/10 dari bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Sum alias Inaq Anah binti Amaq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/10 dari bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Juhaeni alias Inaq Janah binti Amaq Atim (anak perempuan) mendapat bagian 1/10 dari bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Sahni alias Bapak Bahrain bin Amaq Atim (anak laki-laki) mendapat bagian 2/10 dari bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Ahmad Junaedi alias Amaq Wafik bin Amaq Atim (anak laki-laki) mendapat bagian 2/10 dari bagian Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Menetapkan bagian Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim sebanyak 1/8 bagian dari harta warisan Pewaris (sebagaimana diktum amar angka 6) jatuh kepada ahli warisnya (sebagaimana diktum amar angka 4) dengan rincian sebagai berikut:
- Amaq Gunalim bin Arsah alias Papuq Rihun (suami) mendapat bagian 7/28 dari bagian Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Salihan alias Amaq Mul bin Amaq Nuralim (anak laki-laki) mendapat bagian 6/28 dari bagian Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Nursehan alias Amaq Algar bin Amaq Gunalim (anak laki-laki) mendapat bagian 6/28 dari bagian Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Harni alias Inaq Desti binti Amaq Gunalim (anak perempuan) mendapat bagian 3/28 dari bagian Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Nurudin alias Amaq Yuyun bin Amaq Gunalim (anak laki-laki) mendapat bagian 6/28 dari bagian Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperolah tanah obyek sengketa a quo (sebagaimana diktum amar angka 5) untuk menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Ahli Waris yang berhak (sebagaimana diktum amar angka 2, 3 dan 4 dengan tanpa syarat apapun atau apabila diperlukan dengan bantuan aparat kemananan (POLRI);
- Menghukum kepada seluruh ahli waris dari Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (sebagaimana diktum amar angka 2), ahli waris dari Laq Ribut alias Inaq Atim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (sebagaimana diktum amar angka 3) serta ahli waris dari Silam alias Inaq Nuralim binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim (sebagaimana diktum amar angka 4) untuk melaksanakan pembagian harta waris (sebagaimana diktum amar angka 5) dengan pembagian sebagaimana telah ditetapkan (sebagaimana diktum amar angka 6, 7 dan 8) dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menetapkan hukum bahwa sebagian obyek sengketa 1 (sebagaimana pada diktum amar angka 5) yang telah dijual oleh Mawati alias Inaq Sri binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim seluas 14 (empat belas) are atau 1.400 m2 (seribu empat ratus meter persegi) diperhitungkan menjadi bagian waris dari Mawati alias Inaq Sri binti Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim, sepanjang tidak melebihi bagianya;
- Menetapkan hukum bahwa sebagian obyek sengketa 2 sebagaimana pada diktum angka 5 (lima) yang telah digadaikan oleh Tayu alias Amaq Hayyi alias Haji Hayyi alias H. Muhamad Tajudin bin Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim seluas 120 (seratus dua puluh) are atau 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) diperhitungkan menjadi bagian waris dari Tayu alias Amaq Hayyi alias Haji Hayyi alias H. Muhamad Tajudin bin Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim, sepanjang tidak melebihi bagianya, dengan ketentuan apabila melebihi bagiannya Tayu alias Amaq Hayyi alias Haji Hayyi alias H. Muhamad Tajudin bin Loq Nasih alias Amaq Ribut alias Papuq Atim dihukum untuk melunasi gadai tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankerlijk verklaard);
Putusan PA SELONG Nomor 1427/Pdt.G/2023/PA.Sel |
|
Nomor | 1427/Pdt.G/2023/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Mohammad Irsad Abdul Anam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi Prihastama, S.sy.br Hakim Anggota Joko Tri Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti Yulistina Puspita Anggri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Objek Sengketa 1; Objek Sengketa 2; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum para Tergugat Konvensi, Turut Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp3.997.000,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1427/Pdt.G/2023/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1427/Pdt.G/2023/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1427/Pdt.G/2023/PA.Sel
Statistik4752