Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 124/Pdt.G/2024/PA.Prob |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2024/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Achmad Fausi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifqi Kurnia Wazzan, M.hhakim Anggota M. Refi Malikul Adil |
Panitera | M.hes, Siti Nurul Qomariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:2.1. Harta Tidak Bergerak2.1.1. Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bangunan rumah permanen tingkat, yang didalilkan sebagai harta yang terletak di Jalan Kali Ciliwung Gang I (Rumah Pojok warna Biru) RT.06 RW.03 Kelurahan Jrebeng Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2064, Luas 135 m2, tercatat atas nama Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan Indragiri Gang I (paving)Selatan : tanah pekarangan atau tanah kosong tidak tahu pemiliknya;Timur : tanah pekarangan atau tanah kosong tidak tahu pemiliknyaBarat : jalan Kali Ciliwung (aspal).2.1.2. Tanah pekarangan yang digunakan sebagiannya untuk lapangan Voly di Jalan Kali Ciliwung Gang Jeruk Nipis Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedupok dengan luas tanah 239 m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 2.277 atas nama Vina Wahyu Ariatri, dengan batas-batas : Utara : Tanah Imam, Saeri.Selatan : Jl. Kali Ciliwung Gang Jeruk Nipis.Timur : Tanah Imam Saeri.Barat : Jl. Lingkar.2.1.3. Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya bangunan rumah permanen tingkat digunakan sebagai rumah kos-kosan 14 (empat belas) kamar di Jl. Cempaka No. 65, RT-005/RW-003, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor : 1078 dengan luas 178 m2 atas nama Vina Wahyu Ariatri, dengan batas-batas : Utara : Gang paving (masuk Jl. Cempaka).Selatan : Jl. Cempaka.Timur : Gang semen (masuk Jl. Cempaka).Barat : Bangunan rumah milik Bu Kus/Bu Lis.2.1.4. Tanah dan bangunan permanen berupa kos-kosan yang bernama Arto Kost terdapat 23 kamar dan berdiri Toko Klontong, terletak di Jl. Serma Abdurrahman No. 30, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Wiroborang, Kota Probolinggo sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor : 423 dengan luas 346 m2 atas nama Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, dengan batas-batas : Utara : Rumah P. Sugiarto.Selatan : Selokan air.Timur : Jl. Serma Abdurrahman.Barat : Gang 13.2.1.5. Tanah Tanah pekarangan yang digunakan untuk jalan terletak di Jl. Indragiri, Kecamatan Kanigaran, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2762 dengan luas 167 m2 atas nama Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, dengan batas-batas :Utara : Tanah pekarangan/garasi Dwi Yunianto Mulyo Tanoyo Selatan : Jl. Indragiri.Timur : Tanah Pekarangan.Barat : Toko Al Madina/H. Toha.2.1.6. Tanah tanah pekarangan yang digunakan untuk Garasi dan tempat tinggal permanen terletak di Jl. Indragiri, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 3989 dengan luas 929 m2 atas nama Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, dengan batas-batas : Utara : Tanah pekarangan.Selatan : Toko Al Madinah/H. Toha dan pekarangan.Timur : Tanah pekarangan.Barat : Kolam renang.2.1.7. Tanah pekarangan yang digunakan sebagiannya untuk lapangan Voly terletak di Jl. Ciliwung, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedupok, Probolinggo sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 2278 dengan luas 119 m2 atas nama Imam, Saeri dan Siti Nur Rohimah, dengan batas-batas : Utara : Jl. Lingkar Kavling Indragiri.Selatan : Jl. Kali Ciliwung Gang Jeruk Nipis.Timur : Bangunan rumah milik Bu. Yunus.Barat : Tanah pekarangan milik Vina.2.2. Harta Barang Usahaa. Baju Adat, terdiri dari :- 15 buah Baju kebaya /adat jawa / lurik wanita;- 3 buah Baju anak adat dodot / hijau;- 80 buah Kain Singapore lame, kembang dekorasi bali (kuning,merah,hijau,pink);- 10 buah Samper Marlena kain batik Madura;- 1 buah Baju dayak sepasang;b. Accesoris, terdiri dari :- 1 buah Keris jawa (unyil);- 2 buah Slop pengantin gliter (Hitam,Emas);- 1 Set tameng motif suku dayak Kalimantan;- 1 buah Aksesoris baju adat bugis Makassar;- 2 buah Sepasang dekker plasment;- 2 buah Mahkota tinggi plasment;- 2 buah Sepatu mayoret anak (merah,silver,gold);- 2 buah Aksesoris siger;- 24 buah Gelang kaki kuda lumping;- 3 buah Mahkota nyi roro kidul; - 1 buah Mahkota merak / tari dadali; - 3 buah Irah ? irahan ketoprak jawa kreasi;- 5 buah Blangkon solo jebeh batik putih (anak,dewasa);- 2 buah Lampu ajaib aladin; - 5 buah Slop anak kartini;- 3 buah Topi ti?i langga anak ? anak;- 40 buah Udeng lehas Madura;- 1 buah Topi adat anak / topi aceh /topi Betawi;- 2 buah Sepatu mayoret ( gold gesper / akari);- 1 buah Sepatu mayoret bulu pink;- 1 buah Mahkota irah ? irahan punokawan waycing;- 2 buah Manekin bodyfit Wanita ,kutit BOB ,tangan lurus;c. Baju Pengantin dan Pesta, terdiri dari :- 2 buah Blangkon pengantin jogja, motif lengkap;- 1 buah Keris pengantin;- 1 buah Kain, prada, pengantin 1 pasang + blangkon silver sido luhur;- 1 buah Sepasang jarik prodo manten (sido luhur);- 5 buah Kuluk anak / topi anak; - 1 buah Gaun pesta anak (biru muda);- 2 buah Beskap jaw - hewes pres halus;- 1 buah Gaun akad Mutiara;- 1 buah Baju pesta ulang tahun anak;d. 3 lemari kaca;merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dengan pembagian Penggugat memperoleh 1/2 bagian atau 50% dari harta tersebut begitu pula Tergugat berhak memperoleh 1/2 bagian atau 50% dari harta tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) harta sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dibagi secara innatura dengan cara menjualnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mewilayahi objek-objek sengketa yang dimaksud dan hasilnya dibagi dua, 1/2 (seperdua) untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) lainnya untuk Tergugat;4. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atas objek berupa;5.1. Harta Tidak Bergerak5.1.1. Tanah pekarangan yang berada di Jl. Indragiri, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 4014 dengan luas 655 m2 atas nama Saturi, dengan batas-batas :Utara : Tanah pekarangan.Selatan : Tanah pekarangan.Timur : Bangunan rumah milik Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo.Barat : Tanah pekarangan.5.1.2. Tanah sawah yang terletak di Jl. Ciliwung, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedupok, sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 691 dengan luas 905 m2 atas nama Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo, dengan batas-batas : Utara : Tanah pekarangan, bengkel, vasum.Selatan : Batas Perumahan Gang Tower.Timur : Jl. Kali Ciliwung Gang Jeruk Nipis.Barat : Tanah Pekarangan.5.2. Harta Bergerak5.2.1. Mobil Toyota Kijang Innova 2,4 V AT Nopol : N 1111 DY, Nomor Mesin : 2GCD730073, atas nama Hartono.5.2.2. Mobil Merk Honda Civic Nopol : N 180 DY, Nomor Rangka : MRHFK4840JT811610, Nomor Mesin : L15B73823735, atas nama Iwan Iswato.5.2.3. Mobil Merk MERC BENZ Nopol : N 1180 DY, Nomor Rangka : WDD1724482F016739, Nomor Mesin : 27186130293124, atas nama Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo.5.2.4. Mobil Rocky 1,0 R CVT A250 RS, Warna Merah Nopol : W 0044 DY, Nomor Rangka : MHKAA1AA8NJ0004710 atas nama Astrid Arumdani Moenicha.5.2.5. Mobil Jeep Warna Putih, Nopol : N 1581 PG, Nomor Rangka : SJ410006734 atas nama Dwi Yuniarto Mulyo Tanoyo.5.2.6. Sepeda Motor merk/type : BJ8, dengan Nopol : N 6651 RB, warna abu-abu, Nomor rangka : MH3SE8840HJ231444 atas nama Slamet Fauji.5.3. Harta Barang Usahaa. Baju Adat, terdiri dari :- 8 buah Baju pengantin anak bludru SD;- 30 buah Celana legging polos bahan kaos;- 1 buah Baju fashion adat papua modif;- 20 buah Legging anak soft rayon kaos usia (3-12 th);- 30 buah Manset anak perempuan;- 5 buah Kaos madura dewasa size XL;- 2 buah Kain tenun ikat blanket;- 1 buah Kemben tari srikandi bludru;- 1 buah Mekan tari serimpi;- 1 buah Pakaian rangda bali,kostum rangda bali 1 set anak;- 1 buah Costum hanoman dewasa + skor;b. Accesoris, terdiri dari :- 2 buah Bando adat Makassar;- 7 buah Aksesoris baju anak NTT;- 10 buah Renda rumbai sisir (halus); - 2 buah Jemang tari matahari;- 2 buah Jemang tari cantik;- 2 buah Jamang tari kijang;- 2 buah Mahkota lampung;- 2 buah Bando adat Makassar;- 7 buah Aksesoris baju anak NTT;- 10 buah Renda rumbai sisir (halus); - 2 buah Jemang tari matahari;- 2 buah Jemang tari cantik;- 2 buah Jamang tari kijang;- 2 buah Mahkota lampung;- 1 buah Aksesoris kepala adat batak mandarling; - 2 buah Aksesoris baju adat lampung;- 12 buah Aksesoris adat lampung gelang burung;- 7 buah Mahkota adat lampung anak laki ? laki;- 2 buah Putri sanggul jogja (set melati);- 2 buah Sangku tempat air suci /cawan/sembahyang bahan - kuningan;- 1 buah Aksesoris baju adat lampung (1 set all size);- 1 buah Aksesoris baju adat lampung (belt);- 5 buah Bando bodo / Sulawesi;- 5 buah Kalung buah jukum Aksesoris adat lampung; - 5 buah Aksesoris cincin tari Dayak 1 pasang; - 3 buah Sepasang klat bahu bahu plasment 3 mata;- 2 buah Set dodot anak sepasang;- 5 buah Aksesoris perhiasan anak bugis; - 3 buah Set perhiasan passeppi adat bugis makassar(kalung);- 1 buah Kuku tari anak;- 2 buah Syal tenun ethnic 20 x 180 cm;- 6 buah Klinting mini / klinting kucing unyil;- 2 buah roll payet piringan fuchsia flat sequin,gold hat;- 5 buah Pengembang gaun rok;- 15 buah Cover baju resleting pelindung pakaian jas; - 3 buah Cover manekin plastic pelindung patung;- 7 buah Renda biku mas perak 999 lebar 5 cm;- 5 buah Bulu angsa meteran sudah rangkai;- 7 buah Aplikasi bulu ayam Panjang gradasi; - 30 buah Tali rami /tali goni/kecil 3/3 mm 500 mtr; - 50 buah Bulu ayam bahan dream catcher;c. Baju Pengantin dan Pesta, terdiri dari :- 4 buah Sepasang jarik prodo pengantin;- 1 buah Krudung pengantin /veil Mutiara tabor;- 1 buah Kain,prado (sido mukti );- 2 buah Baju pengantin anak bludru SD (kebuya);- 1 buah Beskop pengantin pria BW /putih tulang; - 1 buah Beskap pengantin payet XL dan XXL;- 1 buah Set jarik manten / sapit urang (sido luhur);- 1 buah Gamis outer lepas; - Baju princess hijau muda;- Gaun pesta warna kuning; - Gaun pesta warna putih;d. Baju Kebaya, terdiri dari :- Kebaya warna biru muda;- Gamis warna biru tua;e. Kain, terdiri dari :- Kain warna kuning untuk rok;- Kain warna merah untuk kebaya;- 20 buah Kain satin BSW motif 4;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp3.754.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2024/PA.Prob.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2024/PA.Prob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2024/PA.Prob
Statistik172142