Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 55-K/PM.I-04/AD/V/2024 |
|
Nomor | 55-K/PM.I-04/AD/V/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pencucian Uang |
Kata Kunci | Pencucian Uang/TPPU |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putra Nova Aryanto. S, Br Hakim Anggota Arif Dwi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu. Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Fadliansyah, Sersan Kepala, NRP 21090252760988, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 5 (lima) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: 1). 1 (satu) unit mobil Innova Venturer 2.4 A/T warna Hitam Metalik Nopol BD 1623 ET, Nomor Rangka MHFAB3EM7J0008386 dan Nomor Mesin 2GDC13048, 1 (satu) buah STNK mobil Innova Venturer 2.4 A/T warna Hitam Metalik, Nopol BD 1623 ET dan Nomor STNK 03207270, 1 (satu) buah BPKB mobil Innova Venturer 2.4 A/T warna Hitam Metalik, Nopol BD 1623 ET dan Nomor BPKB S-06935218 dan 2 (dua) buah kunci mobil Innova Venturer 2.4 A/T warna Hitam Metalik, Nopol BD 1623 ET; 2) 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalik,Tipe 2.8 VRZ 4x2 A/T,Nopol BD 1866 EH, Nomor Rangka MHFAA8GS1P0903277, Nomor Mesin 1GD5420496 dan Nomor STNK 02658844, 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalik,Tipe 2.8 VRZ 4x2 A/T, Nomor STNK 02658844, 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalik,Tipe 2.8 VRZ 4x2 A/T, Nopol BD 1866 EH, Nomor BPKB T-04413026 dan 2 (dua) buah kunci mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalik,Tipe 2.8 VRZ 4x2 A/T; Dirampas untuk Negara. 3) 1 (satu) buku Sertipikat Rumah No. 05289 atas nama yang berhak Fadliansyah luas ukuran (224 M2), di Perumahan Puri Lestari Jalan Lestari 6 Ujung, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan 3 (tiga) buah kunci rumah; Dikembalikan kepada Terdakwa. 4) 5 (lima) buah kunci rumah di Jl. Perhungan 1, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan 1 (satu) unit rumah di Perumahan Perhubungan 1, alamat Jln. Perhubungan 1, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu; 5) 1 (satu) buku Sertipikat Tanah dan Kebun No. M. 110 nama pemegang hak atas nama Habib Usman Milik Serka Fadliansyah luas ukuran (10.000 M2) Di Daerah Desa Kertapati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bengkulu; 6) 1 (satu) buku Sertipikat Tanah dan Kebun No. 00619 nama pemengang hak atas nama Marwanto Milik Serka Fadliansyah luas ukuran (18.502 M2) Di Daerah Desa Kertapati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu; 7) 1 (satu) buku Sertipikat Tanah dan Kebun No. 00052 nama pemengang hak atas nama Man Sayuti Milik Serka Fadliansyah luas ukuran (6388 M2) Di Daerah Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu; Dirampas untuk Negara. 8) 1 (satu) unit rumah di Perumahan Puri Lestari Jalan Lestari 6 Ujung, Kel. Kandang, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu; Dikembalikan kepada Terdakwa. 9) 1 (satu) buku Sertipikat Rumah No. 07382 atas nama pemegang hak Agustari luas ukuran (534 M2), di Perumahan Perhubungan 1, alamat Jln. Perhubungan 1, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu; 10) 1 (satu) hektar kebun sawit di daerah Pagar Jati, Bengkulu; 11) 3 (tiga) hektar kebun sawit di daerah Talang Boseng, Bengkulu Tengah; Dirampas untuk Negara. 12) 1 (satu) Tas merk Polo warna hitam dan kantong plastik warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 13) Uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dirampas untuk Negara. b. Surat-surat: 1) 4 (empat) lembar print out Bank BRI atas nama Fadliansyah bulan Mei 2022; 2) 40 (empat puluh) print out Bank BRI atas nama Fadliansyah dari bulan Februari 2023 sampai dengan Agustus 2023; 3) 1 (satu) lembar bukti penyetoran uang tunai (bentuk KU-42) sejumlah Rp230.500.000,00 (dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah); 4) 1 (satu) lembar bukti penyetoran uang tunai sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah); 5) 2 (dua) lembar bukti Biling penyetoran ke Kas Negara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55-K/PM.I-04/AD/V/2024.zip
- Download PDF
- 55-K/PM.I-04/AD/V/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55-K/PM.I-04/AD/V/2024
Statistik9053