- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NOMOR 67/PID.B/2024/PN PRE TANGGAL 5 JUNI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZAL ALIAS REZA BIN LAHAMUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMERASAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR STNKB ASLI MOBIL MEREK HONDA JENIS MOBILO WARNA MERAH TEMBAGA DENGAN NOMOR POLISI DP 1096 CN, ATAS NAMA SUSIANTI,
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDERAAN NOMOR 324402;
- 1(SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN BEDA NAMA NOMOR 148.465/79/KA/2022, TANGGAL 06 JUNI 2022;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 67/Pid.B/2024/PN Pre tanggal 5 Juni 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RIZAL Alias REZA Bin LAHAMUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Stnkb Asli Mobil Merek Honda Jenis Mobilo Warna Merah Tembaga dengan Nomor Polisi DP 1096 CN, atas nama Susianti,
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kenderaan Nomor 324402;
- 1(satu) lembar Surat Keterangan Beda Nama Nomor 148.465/79/KA/2022, tanggal 06 Juni 2022;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 816/PID/2024/PT MKS |
|
Nomor | 816/PID/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adhar |
Hakim Anggota | Martin Ponto Bidara, Brlenny Wati Mulasimadhi |
Panitera | Marwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA ANDI ABDUL RASYID ALIAS RASYID BIN RAMLI, 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Andi Abdul Rasyid Alias Rasyid Bin Ramli, 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 816/PID/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 816/PID/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2024/PN Pre
Banding : 816/PID/2024/PT MKS
Statistik5229