- Barang:
- Surat-surat:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari RSU Rahmad Hidayah Nomor 02/RH/IV/2023 tanggal 08 April 2023 a.n. Robi Faliska;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian No. 474.3/385 tanggal 28 Maret 2024 karena sakit;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/287/IV/2023/SPKT/Polresta Delli Serdang/ Polda Sumatera Utara tanggal 9 April 2023 atas nama Pelapor Sri Rahayu Ningsih (Saksi-1);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kapolresta Deli Serdang Nomor:S.Pgl/423/V/RES 1.11/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Surat Panggilan ke-1 kepada Saksi-2 Sdr. Robi Faliska;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kapolresta Deli Serdang Nomor:S.Pgl/423.a/V/RES 1.11/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Surat Panggilan Saksi ke-2 kepada Saksi-2 Sdr. Robi Faliska;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Konseling Laporan Pengaduan Nomor K/146/IX/2022/SPKT DS tanggal 2 September 2022 atas nama Pelapor Joni Hartoni (Terdakwa);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kapolresta Deli Serdang Nomor:B/305/IX/RES 1.11/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Permintaan Keterangan kepada Saksi-2 Sdr. Robi Faliska;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kapolresta Deli Serdang Nomor:B/305.a/IX/RES 1.11/2022 tanggal 17 September 2022 tentang Permintaan Keterangan kepada Saksi-2 Sdr. Robi Faliska;
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 37-K/PM.I-02/AD/III/2024 |
|
Nomor | 37-K/PM.I-02/AD/III/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziky Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lungun M Hutabarat, Mhbr Hakim Anggota Alex Bhirawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Titim Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Joni Hartoni Kopda NRP 31110371680690, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Alternatif Pertama Primair ?Penganiayaan? dan Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair ?Penganiayaan ringan? atau Dakwaan Alternatif Kedua ?Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) keeping DVD bertuliskan Vetex berupa rekaman CCTV di areal gerbang pabrik PT. Evergreen Internasional Paper pada tanggal 7 April 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap barang bukti berupa surat-surat tersebut pada angka ?1)? sampai dengan angka ?8)?, Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37-K/PM.I-02/AD/III/2024
Statistik260