- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana Surat ?? Surat Akta Jual Beli No. 125/2014 tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi, Akta Jual Beli No. 126/2014 tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi dan Akta Jual Beli No. 127/2014 tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi adalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat telah sah melakukan tindakan hukum atas peralihan hak (balik nama) atas beberapa Sertifikat Hak Milik No. 770/Cikole, tanggal 4 Januari 1993, Surat Ukur No. 468/1992, tanggal 4 September 1992, seluas 84 m2 atas nama ELWIN, Sertifikat Hak Milik No. 911/Cikole, tanggal 16 Juni 1994, Surat Ukur No. 590/1994, tanggal 20 Juni 1994, seluas 42 m2 atas nama ELWIN dan Sertifikat Hak Milik No. 1142/Cikole, tanggal 17 Maret 1998, Surat Ukur No. 4/1998, tanggal 22 Januari 1998, seluas 117 m2 atas nama ELWIN semula atas nama Elzam menjadi Elwin;
- Menyatakan penerimaan uang tersebut dalam beberapa Akta Jual beli berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang syah ( kwitansi ) sebagaimana dalam Akta Jual beli No. 125/2014, tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi, Akta Jual Beli No. 126/2014, tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi dan Akta Jual Beli No. 127/2014, tanggal 7 Mei 2014, dibuat di PPAT Cyrenia Ratrias Ismudi, SH., M.Kn., PPAT di Kota Sukabumi adalah sah dan berlaku secara hukum serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Pengugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Skb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2020/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2020/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Skb
Statistik3815