- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III DAN IV SEMULA TERGUGAT I, II, III DAN IV DAN I PEMBANDING V SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUAL NOMOR 18/PDT.G/2023/PN TUL TANGGAL 14 MEI 2024, YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI BUNYI AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING V / TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III dan IV semula Tergugat I, II, III dan IV dan I Pembanding V semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Tul tanggal 14 Mei 2024, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai bunyi amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Pembanding V / Terbanding I semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 52/PDT/2024/PT AMB |
|
Nomor | 52/PDT/2024/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Brnazar Effriandi, A A Putu Ngr Rajendra |
Panitera | Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2024/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2024/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2023/PN Tul
Banding : 52/PDT/2024/PT AMB
Statistik4556