Putusan DILMILTAMA Nomor 4-K/PMU/BDG/AU/III/2024 |
|
Nomor | 4-K/PMU/BDG/AU/III/2024 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | THTI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigadir Jenderal Tni Apel Ginting, Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Mayor Laut H Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TINGGI EDI KENCANA SINULINGGA, S.H. KOLONEL LAUT (H) NRP 12380/P. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 1-K/PMT-I/AU/I/2024 TANGGAL 13 FEBRUARI 2024, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT YAITU M. ZULFIKAR LATIF KOLONEL PAS, 518827, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: MILITER YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN DALAM WAKTU DAMAI MINIMAL SATU HARI DAN TIDAK LEBIH LAMA DARI TIGA PULUH HARI B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN, DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ATAU TERPIDANA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN TERSEBUT HABIS. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 1-K/PMT-I/AU/I/2024 TANGGAL 13 FEBRUARI 2024, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU) RUPIAH. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi Edi Kencana Sinulingga, S.H. Kolonel Laut (H) NRP 12380/P. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 1-K/PMT-I/AU/I/2024 tanggal 13 Februari 2024, sekedar mengenai pidananya sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu M. Zulfikar Latif Kolonel Pas, 518827, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan tersebut habis.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 1-K/PMT-I/AU/I/2024 tanggal 13 Februari 2024, untuk selebihnya.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PMU/BDG/AU/III/2024.zip
- Download PDF
- 4-K/PMU/BDG/AU/III/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4-K/PMU/BDG/AU/III/2024
Pertama : 1-K/PMT-I/AU/I/2024
Statistik6829