Putusan PTA SURABAYA Nomor 278/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Aly Santoso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 378/ Pdt.G/2024/PA.Jbg tanggal 6 Juni 2024 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 28 Dzulqaidah 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum hibah yang dilakukan oleh Supiatun kepada Tergugat (H. Slamet Djaja, S. Ag. Bin Naiman) pada tanggal 22 Juli 2001 atas sebidang tanah atas nama Djamali Bin Naiman dengan Letter C Nomor 103. Nomor Persil 53 luas 0008 da (60 m) dan Persil 63, Kelas III, luas 0405 da (3200 m), terletak di Dusun Tambar Selatan, RT 5 RW 3, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan batas-balas sebagai berikut: Sebelah Barat : Saluran Air Sebelah Timur: Sungai Sebelah Selatan: Tanah hak milik Ida Ayu Fatmawati atau Hj Sunami Sebelah Utara : Tanah hak milik pak Ansori 3. Menghukum Tergugat (H. Slamet Djaja, S. Ag. Bin Naiman) untuk mengembalikan tanah objek milik Djamali Bin Naiman sebagaimana diktum angka 2 kepada Penggugat (Kusnan Bin Djamali) dan ahli waris lainnya dari Djamali Bin Naiman dengan seketika dan dalam keadaan baik; 4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp358.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah); III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 278/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 278/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 378/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Statistik9375