- MenyatakanAnakM. Jahri BinBusiritersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya beberapa kalisebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana pelatihan kerja berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan pada Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan dengan rinciandilaksanakan pada waktusiang hariselama2 (dua) jam dalam 1 (satu) harinya;
- Memerintahkan pidana penjara dan pidana pelatihan kerja tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain disebabkan Anak tersebut sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan, dan syarat khusus Anak wajib mengunjungi Anak Korban Aminatus Solehah dan Anak Muhammad Taqi Alkamis setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap minggu selama 1 (satu) tahun denganpengawasan Penuntut Umum dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong rok seragam sekolah warna coklat tua;
- 1 (satu) potong hem seragam sekolah lengan panjang warna coklat muda;
- 1 (satu) potong kerudung warna hijau;
- 1 (satu) potong jaket warna hijau;
- 1 (satu) potong bh warna biru tua;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna buru muda;
- 1 (satu) potong baju warna merah bata motif batik;
- 1 (satu) potong celana panjang warna merah bata motif batik;
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua;
- 1 (satu) potong bh warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong hem lengan panjang motif kotak-kotak warna putih kombinasi hitam dan abu-abu;
- 1 (satu) potong rok warna biru tua;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bkl |
|
| Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bkl |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
| Kata Kunci | Perlindungan Anak |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wienda Kresnantyo |
| Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wienda Kresnantyo |
| Panitera | Panitera Pengganti: Hairus Salam |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Aminatus Solehah; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1499 K/PID.SUS/2025
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bkl
Statistik12450

