Putusan PTA PEKANBARU Nomor 41/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota | Brh. Barmawi, H. M. Yusar |
Panitera | Hanifah Anom |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Mebatalkan Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 866/Pdt.G/2023/PA.Tbh. tanggal 14 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Dzulqaidah 1445 Hijriyah, dengan: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVESI; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 1.1. 1 (satu) bidang tanah ukuran 8 x 25 meter dan 1 (satu) unit rumah di atasnya ukuran 8 x 25 meter, yang terletak di Jalan Provinsi kawasan RT005, RW002, Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atas nama Ahmad Zen, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Asbullah, ukuran 8 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurdin, ukuran 25 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan Provinsi, ukuran 8 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marjuli, ukuran 25 meter; 2.2 Satu Unit Kendaraan Roda dua Merek SUZUKI SOGUN 125, Nomor Polisi BM 4940 CK, warna hitam, keluaran tahun 2010, atas nama Ahmad Zen; 2.3 Isi rumah berupa perabotan rumah tangga dan barang pecah belah yang terdiri dari: 1) 1 (satu) set sofa sudut; 2) 1 (satu) set lemari kayu; 3) 1 (satu) unit lemari hias; 4) 2 unit Kasur busa kuda laut; 5) 1 (satu) unit kulkas Polytron; 6) 1 (satu) unit kulkas keluarga 2 pintu; 7) 1 (satu) unit mesin cuci merek Shap 10 Kg: 8) 1 (satu) unit TV ukuran 50 inci merek Shap; 9) 2 (dua) unit kipas angin merek Miyako; 10) 1 (satu) unit dispenser; 11) 1 (satu) unit tong kuning 1000 liter; 12) 2 (dua) unit tong hijau 200 liter; 13) 1 (satu) unit mesin Sanyo; 14) 2 (dua) unit rak piring Master; 15) 1 (satu) unit tabung LPG 3 kg; 16) 1 (satu) unit kompor gas merek Rinai dua tungku; 17) 6 (enam) lusin gelas; 18) 4 (empat) lusin piring kaca; 19) 4 (empat) lusin piring kaca besar; 20) 5 (lima) lusin piring batu; 21) 1 (satu) set gorden 22) 23 (dua puluh tiga) keping pipa tebal 10 inci; 3. Menetapkan Penggugat berhak mendapatkan (seperdua) bagian dan Tergugat berhak mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana dimaksud pada amar angka 2 di atas; 4. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai objek harta bersama sebagaimana dimaksud pada amar angka 2.1, amar angka 2.2, dan amar angka 2.3, di atas untuk memberikan dan/atau menyerahkan hak masing-masing dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam amar angka 3 di atas secara natura, jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang, diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan pada amar angka 3 tersebut; 5. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2.4 tentang simpanan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tembilahan, pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Tembilahan dan pada Bank Riau-Kepri Cabang Tembilahan masing-masing atas nama Ahmad Zen berjumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan petitum angka 2.5 tentang isi kedai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.792.000,00 (lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). III. Mebebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik7140