- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Achmad Deska Kusuma, SE Bin Karta Dirmansi)terhadap Penggugat (Sriwiyunita Iswara, Amd. AB Binti Darmin Bujang, SE., M.M.,);
- Menetapkan2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Sarah Aara Kusuma Binti Achmad Deska Kusuma, SE,perempuan, lahir di Palembang tanggal 26 September 2020, dan Arlyn Hagia Kusuma Binti Achmad Deska Kusuma, SE. Perempuan, lahir di Palembang tanggal 24 April 2023, berada di bawah hadhonah Penggugat(Sriwiyunita Iswara, Amd. AB Binti Darmin Bujang, SE., M.M.)sebagai ibu kandung kedua anak tersebut, dengan kewajiban Penggugat memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berinteraksi dengan kedua anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Sarah Aara Kusuma Binti Achmad Deska Kusuma, SE, perempuan, lahir di Palembang tanggal 26 September 2020, dan Arlyn Hagia Kusuma Binti Achmad Deska Kusuma, SE. Perempuan, lahir di Palembang tanggal 24 April 2023, minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya dari jumlah yang telah ditetapkan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1176/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|
Nomor | 1176/Pdt.G/2024/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Faridah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sirjonibr Hakim Anggota Lukmin |
Panitera | Panitera Pengganti Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1176/Pdt.G/2024/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 1176/Pdt.G/2024/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 1176/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik2528