- Menyatakan Terdakwa MEGA RAHMAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1238g (nol koma satu dua tiga delapan gram);
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol plastik merk Lasegar di mana penutupnya ada 2 (dua) lubang dipasangi pipet, di antara 1 (satu) pipet tersebut terdapat kaca pirex berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0502 (nol koma nol lima nol dua gram) di luar botol;
- 2 (dua) buah korek api gas salah satunya terpasang jarum;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Tli |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2024/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathan Fakhir Sriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty, Br Hakim Anggota Juliani Fransiska |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Armansyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2024/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2024/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1071 K/PID.SUS/2025
Pertama : 40/Pid.Sus/2024/PN Tli
Statistik7171