Putusan PN TANGERANG Nomor 712/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 712/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Raden Roro Endang Dwi Handayani, Fathul Mujib |
Panitera | Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat; Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Perkara a quo berupa tanah hak milik adat dengan Kohir C Nomor 1021, Persil Nomor 23.S.I, Blok 003 atas nama Turut Tergugat I yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan luas 18.000 M2 (delapan belas ribu meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 3234/2013 tertanggal 31 Desember 2013 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Tangerang dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan tanah milik Anggi/Arifin/Harijanto;- Sebelah Timur berbatasan tanah Milik Suhadi;- Sebelah Selatan berbatasan tanah Milik Arifin/Samsuni;- Sebelah Barat berbatasan tanah milik Simon; Akta Jual Beli Nomor 196/2012 tertanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat I dengan Tergugat III yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang batal dan tidak berkekuatan hukum; Akta Jual Beli Nomor 197/2012 tertanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat II dengan Tergugat IV yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang batal dan tidak berkekuatan hukum;6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 199/2012 tertanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat I dengan Tergugat III yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang batal dan tidak berkekuatan hukum;7. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 193/2012 tertanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat II dengan Tergugat IV yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang batal dan tidak berkekuatan hukum;8. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 198/2012 tertanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat I dengan Tergugat III yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang batal dan tidak berkekuatan hukum;9. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 194/2012 tertanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat II dengan Tergugat IV yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang batal dan tidak berkekuatan hukum;10.Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 195/2012 tertanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat II dengan Tergugat IV yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang batal dan tidak berkekuatan hukum;11. Menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat yang timbul di atas tanah a quo yang diterbitkan Turut Tergugat IV yaitu sebagai berikut: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00450/Tanjung Burung, yang terbit pada tanggal 15 November 2010, seluas 2.220 M2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang diterbitkan atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan haknya serta dilakukan balik nama kepada Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 196/2012 tertanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00451/Tanjung Burung, yang terbit pada tanggal 15 November 2010, seluas 2.270 M2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang diterbitkan atas nama Tergugat II dan kemudian dialihkan haknya serta dilakukan balik nama kepada Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 197/2012 tertanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00452/Tanjung Burung, yang terbit pada tanggal 15 November 2010, seluas 2.220 M2 (dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang diterbitkan atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan haknya serta dilakukan balik nama kepada Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 199/2012 tertanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00453/Tanjung Burung, yang terbit pada tanggal 15 November 2010, seluas 2.230 M2 (dua ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) yang diterbitkan atas nama Tergugat II dan kemudian dialihkan haknya serta dilakukan balik nama kepada Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 193/2012 tertanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00454/Tanjung Burung, yang terbit pada tanggal 15 November 2010, seluas 2.325 M2 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) yang diterbitkan atas nama Tergugat I dan kemudian dialihkan haknya serta dilakukan balik nama kepada Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 198/2012 tertanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00455/Tanjung Burung, yang terbit pada tanggal 09 Desember 2010, seluas 2.235 M2 (dua ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) yang diterbitkan atas nama Tergugat II dan kemudian dialihkan haknya serta dilakukan balik nama kepada Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 194/2012 tertanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang; Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00460/Tanjung Burung, yang terbit pada tanggal 22 Agustus 2011, seluas 2.330 M2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi) yang diterbitkan atas nama Tergugat II dan kemudian dialihkan haknya serta dilakukan balik nama kepada Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 195/2012 tertanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V selaku PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang;seluruhnya menjadi tidak berkekuatan hukum; Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini; Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.14.232.000,00 (empat belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 712/Pdt.G/2022/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 712/Pdt.G/2022/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 712/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik233227