- Menyatakan Terdakwa I. Cepi Suherlan bin Eman Sulaeman dan Terdakwa II. Ivan Rusvansyah Trisya bin Rm. Ruchiansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menggadaikan benda yang menjadi Jaminan Fidusia kepada pihak lain? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Cepi Suherlan bin Eman Sulaeman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa II. Ivan Rusvansyah Trisya bin Rm. Ruchiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar BPKB Nomor P-04660308 Mitsubishi Pajero Sport Nopol : F-81-OO No. Ka: MK2KRWPNUKJ009160, No. Sin: 4N15UGB6569 atas nama Terdakwa II. Ivan Rusvansyah Trisya;
- 1 (satu) lembar copy Faktur Kendaraan Bermotor Mitsubishi Pajero Sport No.Ka: MK2KRWPNUKJ009160, No. Sin: 4N15UGB6569 Nomor 000183/1019/02 tanggal 10 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar formulir permohonan pembiayaan multiguna kendaraan bermotor tanggal 28 Maret 2022 atas nama Cepi Suherlan;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Secara Angsuran Nomor 3610300322000140 tanggal 08 April 2022;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor 2711 tanggal 14 April 2022 yang dibuat di Notaris Saptono Tata Putranto, S.H., M.Kn;
- 1 (satu) lembar sertifiikat Fidusia Nomor W11.00507708.AH.05.01 tahun 2022 tanggal 15-04-2022 jam 00:17:59;
- 1 (satu) berkas Costumer Card kontrak Nomor 3610300322000140;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan Ke-I tanggal 15 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan Ke-II tanggal 22 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan Ke-III tanggal 29 Juli 2022;
- 1 (satu) berkas fotokopi Surat Somasi tanggal 14 September 2022;
- 1 (satu) berkas fotokopi Surat Somasi tanggal 09 November 2022;
- 2 (dua) lembar fotokopi tanda terima surat;
- 1 (satu) lembar fotokopi tanda terima dokumen tanggal 13 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Cepi Suherlan tanggal 22 November 2022;
- 1 (satu) lembar foto Sdr. Cepi Suherlan dan Sdr. Terdakwa II. Ivan Rusvansyah Trisya didepan mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol : F-81-OO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2022 dengan nilai Rp 101.800.000,00 atas nama penerima Sdr. Terdakwa II. Ivan Rusvansyah Trisya;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 07 April 2022 dengan nilai Rp 403.140.000,00 atas nama penerima Sdr. Terdakwa II. Ivan Rusvansyah Trisya;
- 1 (satu) bundel hasil cetak Rekening Tahapan nomor rekening 3770250781 atas nama Terdakwa II. Ivan Rusvansyah Trisya periode bulan April 2022 dan Juli 2022;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Skb |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2024/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Yuristiya Akuan, Br Hakim Anggota Arlyan |
Panitera | Panitera Pengganti Andri Herminanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Bank BRI Multifinance Indonesia Kantor Cabang Sukabumi melalui Saksi Muhamad Aril Fahril; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2024/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2024/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/PID.SUS/2025
Pertama : 84/Pid.Sus/2024/PN Skb
Statistik6457