- Menyatakan Terdakwa Jamaluddin Bin M. Ali Tahe tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Secara Bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus paket sabu didalam plastik transparan berles merah dengan berat bruto 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram dan berat Netto 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram dan setelah diperiksa laboratoris kriminalistik bersisa 2 (dua) gram,
- 1 (satu) buah alat untuk mempergunakan sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman Choco Malt Coffee,
- 1 (satu) buah pack bungkus plastik transparan berles warna merah,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang sudah diruncingkan, dan
- 1 (satu) unit Hp android merk Oppo warna hitam dengan Nomor sim card: 0822-7241-8486 (milikZulhelmi Bin M. Yusuf),
- 1 (satu) unit Hp android merk Oppo biru dengan Nomor sim card: 0853-5979-3247 (milikTerdakwa);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 96/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Hukmiah, S.pd.i. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Lsm atas nama Terdakwa Zulhelmi Bin M. Yusuf; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2117 K/PID.SUS/2025
Pertama : 96/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Statistik500