- Menyatakan TerdakwaM. Ikhsan Bin Mudawali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Percobaan Memiliki Narkotika Golongan IBukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaM. Ikhsan Bin Mudawali oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahundan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) buah paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat netto 3.84 (tiga koma delapan empat) gram, dengan sisa setelah pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan netto 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram,
- 2 (dua) buah plastik klip merah,
- 1 (satu) buah kotak Rokok Magnum,
- 1 (satu) unit handphone android merek Redmi warna Hitam,
- Uang tunai Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphoneandroid merek Redmi warna Hitam, dikembalikan kepada Terdakwa dan
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Biru, No Pol BL 3509 NAJ, Nomor Mesin JM11E2342512, Nomor Rangka MH1JM1127KK360303 tahun 2019;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 88/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Lsm atas nama Terdakwa Mustafa Alias Kepong Bin Saiful; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1809 K/PID.SUS/2025
Pertama : 88/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Statistik310