Putusan PTA SURABAYA Nomor 291/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brh. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 129/Pdt.G/2024/PA.Ngw. tanggal 19 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulhijjah 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan:2.1. besarnya uang mut?ah yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);2.2. anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir tanggal 12 Mei 2022 di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak yang bersangkutan;2.3. besarnya nafkah anak yang harus dibayar Tergugat melalui Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya, sejak diucapkannya putusan pengadilan tingkat pertama sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun);3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum putusan angka 2.1 di atas sebelum Tergugat mengucapkan ikar talak;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 291/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 291/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 129/Pdt.G/2024/PA.Ngw
Statistik9736