Putusan PTA SURABAYA Nomor 284/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Brh. Aly Santoso, Haeruddin |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2314/Pdt.G/2023/PA.TA tanggal 12 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Dzulhijjah 1445 Hijriyah dengan mengadili sendiri: Dalam Konpensi Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Jarot Hermawan bin Widji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Imro???atus Sholikah binti Suratmin) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung; Dalam Rekonpensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: 2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sebelum Tergugat Rekonpensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonpensi di hadapan persidangan Pengadilan Agama Tulungagung; gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 284/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2314/Pdt.G/2023/PA.TA
Kasasi : 1 K/AG/2025
Banding : 284/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik3529