- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hafizh Thiravi Als Klenteng Bin Subekhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Hafizh Thiravi Als Klenteng Bin Subekhi oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hafizh Thiravi Als Klenteng Bin Subekhi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis terbungkus plastik klip dengan berat bruto 1,24 gram;
- 6 (enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis terbungkus plastik klip terisolasi dengan berat bruto 7,19 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok senior caffe latte;
- 1 (satu) bungkus kertas papir;
- 1 (satu) unit HP VIVO Y21S warna biru, No. IMEI 1 : 862194059778678, No. IMEI 2 : 862194059778660, SIM Card 0882005527225.
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 100/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini, Br Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2024/PN Pkl
Statistik3126