Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 13-K/PM.III-15/AD/VI/2024 |
|
Nomor | 13-K/PM.III-15/AD/VI/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 15 KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M.i.p., Hakim Ketua Kurniawan Setyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronald Sahat H. Sinaga, Br Hakim Anggota Zainal Arifin Anang Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Yofri Nadek, Prajurit Kepala NRP 31160638211095, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penganiayaan". Dan "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar hasil rontgen dari RST TK. III Wira Sakti Kupang tanggal 14 November 2022; b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari RST TK. III Wira Sakti Kupang Nomor: SKET/13/II/2024 tanggal 18 Februari 2024; c. 2 (dua) lembar foto mobil Toyota Rush warna putih yang digunakan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WITA, pada saat Sdri. Meike Yolanda Tob (Saksi-1) mengajak Terdakwa untuk makan malam di rumah makan Bakso Halilintar di Depan Pasar Oebobo, Jalan RW Mongonsidi III, Ruko Lontar Permai Blok C Nomor 23, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur selanjutnya melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dan juga digunakan oleh Terdakwa pada hari Jum?at tanggal 20 Mei 2022 pada saat Terdakwa mencium tangan kanan serta memegang tangan kanan Saksi-1 sambil dielus-elus; d. 3 (tiga) lembar foto mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam yang digunakan Terdakwa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 pada saat itu Terdakwa mencium pipi kanan dan mencium bibir Sdri. Meike Yolanda Tob (Saksi-1); e. 2 (dua) lembar foto ketika Terdakwa dan Sdri. Meike Yolanda Tob (Saksi-1) bermesraan di kamar Hotel Swiss-Belcourt di Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. 3 (tiga) lembar foto situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdiri dari foto tampak depan rumah orang tua Terdakwa, foto ruang tamu rumah orang tua Terdakwa dan foto ruang kamar rumah orang tua Terdakwa yang ditempati oleh Terdakwa sebagai tempat terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Sdri. Meike Yolanda Tob (Saksi-1) pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 dan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, dan foto mobil Toyota Rush warna putih yang digunakan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WITA, pada saat Sdri. Meike Yolanda Tob (Saksi-1) mengajak Terdakwa untuk makan malam di rumah makan Bakso Halilintar di Depan Pasar Oebobo, Jalan RW Mongonsidi III, Ruko Lontar Permai Blok C Nomor 23, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur selanjutnya melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dan juga digunakan oleh Terdakwa pada hari Jum?at tanggal 20 Mei 2022 pada saat Terdakwa mencium tangan kanan serta memegang tangan kanan Saksi-1 sambil dielus-elus; g. 2 (dua) lembar foto luka di beberapa bagian tubuh hasil dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Sdri. Meike Yolanda Tob (Saksi-1); h. 2 (dua) lembar foto hasil screenshot chatting via WhatsApp dari ponsel (telepon seluler) milik Sdri. Meike Yolanda Tob (Saksi-1); dan i. 3 (tiga) lembar Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 020/AK4.01/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 atas nama Sdri. Meike Yolanda Tob yang ditandatangani oleh tenaga Psikiater pemeriksa atas nama Sdri. Juliana Marlin Y. Benu, M.Psi., Psikolog. Dan diketahui oleh Sdr. Moudy F. Taopan sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13-K/PM.III-15/AD/VI/2024.zip
- Download PDF
- 13-K/PM.III-15/AD/VI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13-K/PM.III-15/AD/VI/2024
Statistik5035