- Menyatakan Terdakwa I Nanang Haryanto Alias Kecut Bin Warseno dan Terdakwa II. Ardian Ristiyanto Alias Dian Rismawan Alias Donat Alias Yayan Bin Sugiyarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nanang Haryanto Alias Kecut Bin Warseno dan Terdakwa II. Ardian Ristiyanto Alias Dian Rismawan Alias Donat Alias Yayan Bin Sugiyarto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
Putusan PN NGAWI Nomor 92/Pid.B/2024/PN Ngw |
|
Nomor | 92/Pid.B/2024/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlisin, Br Hakim Anggota Sev Netral Harapan Halawa |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Anggoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -. 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan R4 Pick Up jenis L300 Nopol. AE-9355-NH warna Hitam tahun 2014 dengan Noka : MHMLOPU39EK158023 dan Nosin : 4D56CK88953 an. Heri Riyanto dan 1 (satu) buah STNK kendaraan R4 Pick Up jenis L300 Nopol. AE-9355-NH warna Hitam tahun 2014 dengan Noka : MHMLOPU39EK158023 dan Nosin : 4D56CK88953 an. Heri Riyanto serta 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jaminan BPKB atas kendaraan R4 Pick Up jenis L300 Nopol. AE-9355-NH warna Hitam tahun 2014 dengan Noka : MHMLOPU39EK158023 dan Nosin : 4D56CK88953 an. Heri Riyanto dari Bank Jatim Cabang Ngawi; -. 1 (satu) unit kendaraan R4 Pick UP L300 warna Hitam tahun 2014 dengan Noka : MHMLOPU39EK158023 dan Nosin : 4D56CK88953 tanpa plat No. Pol.; Dipergunakan untuk perkara lain; -. 1 (satu) buah HP Vivo Y20 A5s warna Hitam dan 1 (satu) buah HP Poco M3 warna Kuning dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2024/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2024/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2024/PN Ngw
Statistik347