- Menyatakan Terdakwa Mohammad Rifan alias Nyongot Bin Moctohar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mohammad Rif'an alias Nyongot Bin Moctohar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- -1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus kertas warna putih dengan berat netto 0,21313 gram.
- 2 (dua) buah pipet kaca yang berisi narkotoka golongan 1 jenis sabu, dengan berat netto keseluruhan 0,11781 gram;
- 1 (satu) buah baju merk Ka-LEED warna dasar putih motif daun warna cokelat dan hitam.
- 1 (satu) buah teskit merk standareagen yang di gunakan untuk tes urine Terdakwa MOHAMMAD RIF?AN Als NYONGOT Bin MOCTOHAR dengan hasil positif (+) MET
- untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam berikut Simcard nomor +62 85801484284.
- untuk Negara;
- 1 (satu) unit SPM Honda beat warna merah hitam nopol K 2377 XV.
- 1 (satu) STNK a.n Mohammad Rifan dengan No. registerasi K 2377 XV;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan No. 040521118771
Putusan PN JEPARA Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2024/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Saksi Dewi Ariani Binti Achroni; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2024/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2024/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1738 K/PID.SUS/2025
Pertama : 64/Pid.Sus/2024/PN Jpa
Statistik5336