- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 431/PID.SUS/2023/PN RAP, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2023, TERDAKWA PARDAMEAN RITONGA ALIAS DAME, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT:
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN:
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dariPenuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 431/Pid.Sus/2023/PN Rap, tanggal 26 September 2023, Terdakwa Pardamean Ritonga Alias Dame, yang dimohonkan banding tersebut:
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1596/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1596/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hj. Hasmayetti, Brparlindungan Sinaga |
Panitera | Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2969 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1596/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik290