- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 74/PDT.G/2024/PN BKS, TANGGAL 20 JUNI 2024, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BEKASI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 74/Pdt.G/2024/PN Bks, tanggal 20 Juni 2024, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang mengadili perkara ini ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 456/PDT/2024/PT BDG |
|
Nomor | 456/PDT/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Catur Iriantoro, Brmuhammad Nur |
Panitera | Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : M E N G A D I L I S E N D I R I ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : M E N G A D I L I S E N D I R I ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 663 K/PDT/2025
Banding : 456/PDT/2024/PT BDG
Statistik1490