- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, berada dalam asuhan Penggugat dengan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING setiap bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10% pertahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang dibayarkan melalui Penggugat hingga anak tersebut dewasa/ mandiri;
- Menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 295/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Brh. Aly Santoso, Haeruddin |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 785/Pdt.G/2024/PA.Bjn tanggal 2 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulhijjah 1445 Hijriyah; Dengan mengadili sendiri DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp652.500,00 (enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 295/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 785/Pdt.G/2024/PA.Bjn
Statistik520