- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding I/Para Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I?? dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar ??Nomor 218/Pdt.G/2024/ PA.Mks, tanggal 1 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal?? 24?? Dzulhijjah 1445 ??????Hijriah;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.101.000,00 (dua juta seratus satu ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 80/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Nuraeni S. |
Hakim Anggota | H. Samarul Falah, Brh. Gunawan |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING I/PARA TERBANDING II DAN PEMBANDING II/TERBANDING I DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 218/PDT.G/2024/ PA.MKS, TANGGAL 1 JULI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 DZULHIJJAH 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.101.000,00 (DUA JUTA SERATUS SATU RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING I/PARA TERBANDING II DAN PEMBANDING II /TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150,000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ?? MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok perkara III. Menghukum Para Pembanding I/Para Terbanding II dan Pembanding II /Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 218/Pdt.G/2024/PA.Mks
Statistik4473