- Menyatakan Terdakwa Ansar Jufri Alias Aco Bin Jufri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ansar Jufri Alias Aco Bin Jufri, oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ansar Jufri Alias Aco Bin Jufri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ansar Jufri Alias Aco Bin Jufri dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,164 (nol koma satu enam empat) gram, berat netto 0,0551 (nol koma lima lima satu) gram.
- 1 (satu) buah pipet plastik berwarna kuning.
Putusan PN SENGKANG Nomor 76/Pid.Sus/2024/PN Skg |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2024/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ilham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama, Br Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy |
Panitera | Panitera Pengganti Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2024/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2024/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2024/PN Skg
Statistik178