- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arnas Alias Arnas Bin Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan:
- 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong;
- 1 (satu) lembar kertas rokok (foil) warna emas;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru navy;
- Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu cream nomor Polisi DW 3845 LE.
Putusan PN SENGKANG Nomor 68/Pid.Sus/2024/PN Skg |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2024/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ilham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama, Br Hakim Anggota Yusrimansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat bruto 0,402 (nol koma empat nol dua) gram. Berat netto 0,1342 (nol koma satu tiga empat dua) gram. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2024/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2024/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2024/PN Skg
Statistik181