Putusan PA MALANG Nomor 636/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|
Nomor | 636/Pdt.G/2024/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sriyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Amin, Hakim Anggota Hj. Yurita Heldayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hatta Purnamaraya, S.i.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Fahrur Rozi bin Burhanuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mar'atul Makhmudah binti M. Chozin Ismail) di depan sidang Pengadilan Agama Malang; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nur Muhammad Al Burhan, lahir di Malang pada tanggal 25 Juli 2017 (umur 7 tahun) dan Aminah Fahrunnisa, lahir di Lamongan pada tanggal 19 Maret 2019 (umur 5 tahun) berada di bawah hadhanah Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak bernama Nur Muhammad Al Burhan, lahir di Malang pada tanggal 25 Juli 2017 (umur 7 tahun) dan Aminah Fahrunnisa, lahir di Lamongan pada tanggal 19 Maret 2019 (umur 5 tahun) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 % per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa : a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); b. Nafkah iddah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) x 3 bulan = Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 636/Pdt.G/2024/PA.MLG.zip
- Download PDF
- 636/Pdt.G/2024/PA.MLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G/2024/PA.MLG
Statistik3438