- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahadian Chandra Dwi Ariesman bin Sutarman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Triwahyuni Ningsih binti Suwaji) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak asuh anak bernama Aisyah Burairah Putri Rahayu, lahir di Mojokerto tanggal 04 Mei 2020 umur 4 tahun yang berada dalam pemeliharaan atau penguasaan Tergugat Rekonvensi, jatuh dan diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi dan memberi kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah pemeliharaan anak (biaya hadhanah) bernama Aisyah Burairah Putri Rahayu, lahir di Mojokerto tanggal 04 Mei 2020 umur 4 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan atau berusia 21 tahun (bisa mandiri);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi dan atau siapa saja untuk menyerahkan hak pengasuhan anak bernama Aisyah Burairah Putri Rahayu, lahir di Mojokerto tanggal 04 Mei 2020 umur 4 tahun kepada Penggugat Rekonvensi, sebagaimana bunyi amar putusan pada angka 3 diatas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang mut?ah dan nafkah anak bulan pertama, sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 dan 4, sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr |
|
Nomor | 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Azhar, Hakim Anggota M. Amir Syarifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Kholis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam konvensi dan rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr.zip
- Download PDF
- 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1497/Pdt.G/2024/PA.Mr
Statistik2324