Putusan PTTUN MANADO Nomor 94/B/2023/PT.TUN.MDO |
|
Nomor | 94/B/2023/PT.TUN.MDO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simbar Kristianto |
Hakim Anggota | I Nyoman Harnanta, Br Indah Tri Haryanti |
Panitera | Catur Wahyu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO NOMOR 21/G/2023/PTUN.MDO, TANGGAL 20 NOVEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI TENTANG GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA); DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DITERIMA; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 21/G/2023/PTUN.MDO, tanggal 20 November 2023 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan para Penggugat telah lewat waktu (daluarsa); DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/B/2023/PT.TUN.MDO.zip
- Download PDF
- 94/B/2023/PT.TUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/TUN/2024
Banding : 94/B/2023/PT.TUN.MDO
Statistik6576