- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 762/Pdt.G/2024/PA.Tbn tanggal 24 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (CHABIB SUFANDY BIN SUKEMI) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (NGAVI ASTUTIK BINTI TASIRIN) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan:
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madhiyah selama 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 300/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Aly Santoso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pembanding; Dalam Pokok Perkara Rekonpensi 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 300/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 762/Pdt.G/2024/PA.Tbn
Statistik3020