Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 |
|
Nomor | 30 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Pailit |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Ibrahim, Agus Subroto |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali TIM KURATOR PT ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO (Dalam Pailit): 1. MARCHELINO PALIT, S.H., M.H., dan 2. BING YUSUF, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CLI., CTL., tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 313 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 41/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga.Smg., juncto Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg., juncto Nomor 20/Pdt.Sus-KPU/2019/PN Smg., tanggal 3 Januari 2024;MENGADILI KEMBALI:- Menolak gugatan lain-lain Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30_PK/Pdt.Sus-Pailit/2024.zip
- Download PDF
- 30_PK/Pdt.Sus-Pailit/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 30 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024
Kasasi : 313 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 41/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg
Statistik193109