- Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Manyatakan sah pengunduran diri yang dilakukan Penggugat sebagaimana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar hak-hak Penggugat berupa
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Br Hakim Anggota Aidil Akbar, S.kom. |
Panitera | Panitera Pengganti Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah dengan total sejumlah Rp214.209.630,00 (dua ratus empat belas juta dua ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh , pada hari Senin , tanggal 19 Agustus 2024 , dan diunggah pada sistem informasi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 , oleh kami, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dian Alifya, S.E., S.H., M.H., dan Aidil Akbar, S.Kom, M.H., masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna tanggal 20 Juni 2024, putusan tersebut disampaikan kepada Para Pihak melalui sistem elektronik pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan Reni Ohvianti, S.H., Panitera Pengganti. |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 161 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna
Statistik9159