Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 715 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERKEBUNAN KARET SUKA KARET, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg tanggal 8 Januari 2024, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Penggugat adalah pekerja tetap di perusahaan Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan, dengan kualifikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kesalahan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp57.542.108,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus delapan rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 715 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 172/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik00