- Menyatakan eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan permohonan pemutusan hubungan kerja dari Para Penggugat kepada Tergugat dengan alasan Tergugat tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih sah menurut hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat mambayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:
- Penggugat 1 (Alismar) sejumlah Rp 25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Penggugat 2 (Anasrullah) sejumlah Rp9.723.426,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
- Penggugat 3 (Aristian) sejumlah Rp22.687.994, (dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah;
- Penggugat 4 (Ardansah) sejumlah Rp29.170.278,00 (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Penggugat 5 (Ardison) sejumlah Rp16.205.710,00 (enam belas juta dua ratus lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);
- Penggugat 9 (Amrizal) sejumlah Rp9.723.426,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
- Penggugat 10 (Arifin Saputra) sejumlah Rp6.482.284,00 (enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat 12 (Boy Sartia) sejumlah Rp29.170.278,00 (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Penggugat 18 (Efrika) sejumlah Rp6.482.284,00 (enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat 20 (Gio Kelvinda) sejumlah Rp6.482.284,00 (enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat 21 (Gian Syahputra) Sejumlah Rp3.241.142,00 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua rupiah);
- Penggugat 22 (Hamdani) sejumlah Rp35.652.562,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
- Penggugat 23 (Herdalin) sejumlah Rp25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah)
- Penggugat 24 (Idri Andi) sejumlah Rp38.893.704,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat rupiah);
- Penggugat 25 (Inem Rismun) sejumlah Rp25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratu tiga puluh enam rupiah);
- Penggugat 27 (Indrayani) sejumlah Rp25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Penggugat 28 (Irwan Suwandi) sejumlah Rp25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Penggugat 30 (Laingman Naibaho) sejumlah Rp19.446.852,00 (sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);
- Penggugat 31 (Memo Etrendi) sejumlah Rp19.446.852,00 (sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);
- Penggugat 33 (Marla) sejumlah Rp25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Penggugat 34 (Kamaludin) sejumlah Rp9.723.426,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
- Penggugat 36 (Rizal Efendi) sejumlah Rp25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Penggugat 39 (Safri) sejumlah R22.687.994,00 (dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah;
- Penggugat 40 (Suhdi) sejumlah Rp25.929.136,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Penggugat 41 (Sahriyal) sejumlah =Rp9.723.426,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
- Penggugat 41 (Yupit Sasra) sejumlah Rp29.170.278,00 (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Susanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustan Sinaga, Hakim Anggota Abdul Haris |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 526 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Statistik233246