Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 17-K/PM.III-15/AU/VII/2024 |
|
Nomor | 17-K/PM.III-15/AU/VII/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 15 KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M.i.p., Hakim Ketua Kurniawan Setyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronald Sahat H. Sinaga, Br Hakim Anggota Zainal Arifin Anang Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rored Julian Tob, Prajurit Kepala NRP 542897, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penganiayaan ringan yang dilakukan secara bersama-sama". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan, dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum Disiplin Militer sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN 8 Gb warna hitam milik Praka Yofri Nadek berisikan foto-foto dan video akibat dari dugaan kekerasan fisik atau pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa; dan Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Serka Adrin Terianus Tob NRP 539355. 2) 1 (satu) buah flashdisk merk Q like 4 Gb warna abu-abu milik Sdri. Meyke Yolanda Tob berisikan foto-foto akibat dari kekerasan fisik atau pemukulan yang dilakukan oleh Praka Yofri Nadek terhadap Sdri. Meyke Yolanda Tob. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh KSA Yonarhanud 9/AWJ tertanggal 1 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Letda Ckm dr. Yohanes Babtista Manik, dan 2) 1 (satu) lembar foto Tempat Kejadian Perkara rumah orang tua Saksi-1 yaitu Saksi-2 dan Saksi-3 sebagai tempat terjadinya keributan dan perbuatan kekerasan fisik atau pemukulan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-6 dan Saksi-8 terhadap Saksi-1 yang beralamat di Jalan Puri Lontar Nomor 4 RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17-K/PM.III-15/AU/VII/2024.zip
- Download PDF
- 17-K/PM.III-15/AU/VII/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17-K/PM.III-15/AU/VII/2024
Statistik6136