Putusan PT JAMBI Nomor 15/PID.TPK/2024/PT JMB |
|
Nomor | 15/PID.TPK/2024/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parnaehan Silitonga |
Hakim Anggota | Brh Muhammad Basir Habe, Murni Rozalinda |
Panitera | Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2024/PN JMB TANGGAL 17 JULI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ROYYAN, S.KOM, BIN SULAIMAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD ROYYAN, S.KOM, BIN SULAIMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ?TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT? SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD ROYYAN, S.KOM, BIN SULAIMAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2024/PN JMB TANGGAL 17 JULI 2024 UNTUK SELEBIHNYA; 6. MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 75, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2024/PN JMB TANGGAL 17 JULI 2024; 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 17 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Royyan, S.Kom, Bin Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Royyan, S.Kom, Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Royyan, S.Kom, Bin Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 17 Juli 2024 untuk selebihnya; 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 8. Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 75, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 17 Juli 2024; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.TPK/2024/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 15/PID.TPK/2024/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 646 K/PID.SUS/2025
Banding : 15/PID.TPK/2024/PT JMB
Statistik6841