- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Sudarmaji bin Wadi) terhadap Penggugat (Metti Yunita binti Yusmuzi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta cerai berupa Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sekayu untuk menyerahkan Akta cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) atas anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Rafif Gibran, laki-laki, lahir 8 Oktober 2014, dan Aisyah Shafana SM, perempuan, lahir 26 Maret 2018 dengan tetap memberikan hak akses untuk bertemu kepada Tergugat terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat berupa nafkah anak sebagaimana dalam diktum 5 di atas sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau dalam pengasuhan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) atas anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Rasyid Kunchoro, laki-laki, lahir 24 April 2008 dengan tetap memberikan hak akses untuk bertemu kepada Tergugat Rekonvensi terhadap anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA SEKAYU Nomor 396/Pdt.G/2024/PA.Sky |
|
Nomor | 396/Pdt.G/2024/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Muslih |
Hakim Anggota | S.sy., M.hbr Hakim Anggota Siti Sofiyah, Hakim Anggota Fidya Rahma Insani |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Nazarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.G/2024/PA.Sky.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.G/2024/PA.Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 396/Pdt.G/2024/PA.Sky
Statistik1817